DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK GENERASI PELAJAR PECINTA ALAM
UPTD SMA NEGERI 1CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA)
UPTD SMA NEGERI 1 CIKIJING
Sekretariat :
Jln Dewi Sartika No.7 Cikijing Majalengka 45466
Tlp (0233)317169/317170
ANGGARAN DASAR
UPTD SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA)
DASAR PEMIKIRAN
Generasi muda merupakan asset bangsa dalam pengisian kemerdekaan yang diwariskan oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dan merupakan sumber insani yang memiliki ciri berbeda dengan kelompok humanisasi jenis lainnya. Ciri generasi muda adalah eksistensinya yang selalu mewarnai dan membawa perubahan dalam pembangunan. Selain itu kadar idealisme generasi muda sangat tinggi dalam menjungjung tinggi nilai-nilai moral, nilai-nilai humanisme dan tanggap terhadap perubahan yang terjadi dalam ruang lingkup kehidupannya.
Arahan pembinaan terhadap generasi muda dalam pola-pola pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, menjadi tanggung jawab bersama. Kader bangsa yang tangguh dan kepemilikan wawasan keilmuan yang berkualitas menjadi modal utam menjungjung tinggi harkat martabat bangsa. Dan generasi muda juga dituntut untuk mampu meningkatkat ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta dapat mengipletasikan nilai-nilai etika dan estetika dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Tanggung jawab yang di pikul oleh generasi muda, merupakan amanat yang harus di emban dan dijadikan cambuk kehidupan dalam menjalin kehidupan, berjiwa pengabdian dan social kontrol disamping tetap mengekspresikan dan mengembangkan jati dirinya dalam meningkatkan kualitas intelektualnya. sehingga dengan demikian, generasi muda mempunyai daya analisis yang tajam terhadap fenomena social, ekonomi, politik maopun budaya dan terus menerus mengikuti perubahan dengan senantiasa bertitik tolak pada jiwa dan semangat membangun yang kritis, dinamis dan inovatif serta memiliki wawasan yang berorientasi masa depan.
Sebagai wadah yang menghimpun potensi generasi muda, SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) yang berada diwilayah Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka sangat sadar akan pentingnya eksistensi generasi muda dalam penenaman semangat perjuangan, pembangunan dan pendidikan. Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, maka dalam rangka kebersamaan dalam tanggung jawab mencapai cita-cita luhur kemanusiaan yang beretika sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan prinsip duduluran serta falsafah bahwa “ Hutan Adalah Kami “.
Dengan Rahmat dan keridhoan Allah Yang Maha Kuasa dan atas kesadaran kemanusiaan serta didorong oleh rasa tanggung jawab dalam pengabdian diri terhadap manusia dan yang menjelmakan manusia. Maka dibentuklah Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA).
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM disingkat SUCIPALA
2. SMA NEGERI 1 CIKJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) didirikan pada tanggal 1999 bulan Juli tahun 1997 di Gede Pangrango. Untuk batas waktu yang tidak ditentukan
3. Organisasi SMA NEGERI 1CIKJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) berkedudukan di Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka
4. Wilayah utama Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) adalah Kecamatan Cikijing dan Kabupaten Majalengka secara umum
BAB II
ASAS, FALSAFAH DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) Berasaskan Pancasila
2. Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) mempunyai falsafah “ HUTAN ADALAH HATI KAMI”
Pasal 3
Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJNG PECINTA ALAM (SUCIPALA) bertujuan :
1. Membina dan mengembangkan kualitas sumber daya pelajar
2. Mengeksistensikan pelajar
3. Menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
4. Pengkaderan jiwa kepemimpinan
5. Sosial kontrol
6. Berperan aktif dalam pembangunan
7. Mewujudkan cita-cita sumpah pemuda
8. Menjungjung tinggi SMA NEGERI 1 CIKIJING
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) bersifat :
1. Duduluran dan rasa tanggung jawab sebagaimana tersurat dalam falsafah
2. Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) mengemban tanggung jawab dalam mengimplementasikan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan dan kebersamaan
Pasal 5
Organisasi SMAQ NEGERI 1 CIKIJING (SUCIPALA) berfungsi :
1. Membentuk kader bangsa yang beradab, berkualitas, bertanggung jawab dan memiliki wawasan kebangsaan yang luas
2. Menyumbangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, menumbuhkan dan mendorong sikap mandiri, berani dan peduli terhadap lingkungan
3. Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi pelajar sesuai dengan tujuan organisasi
Pasal 6
1. Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) menjalin kerjasama dengan organisasi lainnya yang memiliki misi, visi dan nilai-nilai perjuangan yang sama
2. Organisasi SMA NEGERI 1CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) dapat menjalin hubungan dengan pemerintah dalam program-program yang sama
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan Organisasi SMA NEGERI 1 CIKJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) sepenuhnya berada ditangan anggota dalam pelaksanaan Mubes
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1. Anggota Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) adalah pelajar siswa-siswi SMA 1 CIKIJING
2. Keanggotaan Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) terdiri dari :
a. Pengurus senior
b. Anggota signor
c. Anggota junior
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 9
Setiap Anggota Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) berkewajiban untuk :
1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi, memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan organisasi dan perautran-peraturan Sekolah
2. Mengikuti semua program-program organisasi,melaksanakan misi dan tugas organisasi sesuai dengan tujuan dan fungsi Organisasi
Pasal 10
1. Setiap Anggota Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) mempunyai hak :
a. Hak bicara dan hak suara
b. Hak memilih dan dipilih
c. Hak membela diri
d. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi
2. Tentang penggunaan hak-hak, anggota seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini sejauh menyangkut keanggotaan seperti dimaksud dalam pasal 8, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11
Setiap Anggota hilang haknya apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan
4. Tidak melaksanakan kewajiban organisasi
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
Susunan kepengurusan terdiri dari :
1. Badan Pendiri/Perintis
2. Badan Pengurus Mingguan (BPM)
Pasal 13
Masa kerja Badan Pengurus Harian untuk setiap tingkatan ditetapkan 1 (satu) Tahun sekali
BAB VIII
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN
Pasal 14
Setiap tingkatan Badan Pengurus Harian memerlukan pengesahan dan pelantikan disahkan dan dilantik oleh Mubes dan mengucapkan sumpah serta janji dihadapan peserta Mubes
BAB IX
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 15
Badan Pengurus Harian Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA)mempunyai wewenang :
1. Menentukan kebijakan dan peraturan organisasi
2. Menonaktifkan pengurus dan anggota yang menyimpang dari garis kebijakan organisasi
3. Kepengurusan sesuai kebutuhan
4. MMenjalankan Norma-Norma yang berlaku di lingkungan sekolah
Pasal 16
Badan Pengurus Harian Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING OECINTA ALAM (SUCIPALA) berkewajiban :
1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan organisasi lainnya
2. Memberikan pertanggung jawaban dalam Mubes
3. Melakukan pembinaan organisasi terhadap kelompok binaan
Pasal 17
Mekanisme pelaksanaan wewenang dan kewajiban tersebut akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri
BAB X
DEWAN PEMBINA
Pasal 18
Disamping susunan Badan Pengurus Harian seperti tercantum dalam pasal 12 dibentuk Dewan Pembina
Pasal 19
1. Dewan Pembina merupakan lembaga yang berpungsi memberikan nasehat, bimbingan serta pengayoman kepada Badan Pengurus Harian
2. Kewenangan, susunan personalia, keanggotaan dan kedudukan Dewan Pembina diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 20
Musyawarah dan rapat-rapat yang ada di Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) terdiri dari :
1. Mubes
2. Mubes Luar Biasa
3. Rapat Kerja
4. Rapat-Rapat lainnya
Pasal 21
Mengenai tugas, fungsi, wewenang dan tata cara musyawarah dan rapat-rapat seperti dalam pasal 20 akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22
1. Musyawarah dan rapat-rapat seperti tersebut pada pasal 20 adalah sah apabila dihadiri oleh ½ (setengah) atau lebih 1 (satu) jumlah peserta yang harus hadir
2. Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pengurus sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang harus hadir
3. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui Mubes dan atau Mubes Luar Biasa :
a. Sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta
b. Keputusan sah apabila 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir memberikan persetujuan
4. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mupakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB XIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 23
1. Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) memiliki atribut tersendiri
2. Ketentuan mengenai atribut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XIV
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 24
1. Keuangan dan Harta Benda Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) diperoleh dari :
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan atau usaha lain yang tidak mengikat, sah dan tidak merugikan nama baik organisasi
2. Ketentuan yang berkenaan dengan wewenang, tata cara pengumpulan dan penggunaan keuangan dan harta benda organisasi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu Mubes atau Mubes Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan quorum seperti telah diatur dalam pasal 22 Anggaran Dasar ini
2. Mubes yang diadakan untuk maksud pembubaran organisasi itu menetapkan tentang keuangan dan harta benda organisasi
3. Penyelenggaraan Mubes seperti yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini dilaksanakan atas persetujuan Badan Pengurus Harian Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA)
BAB XVI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 26
Peraturan-peraturan terhadulu yang mengatur tentang Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) dinyatakan tidak berlaku lagi
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 27
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya

ANGGARAN RUMAH TANGGA
SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA)
BAB I
LAMBANG PANJI DAN ATRIBUT LAINNYA
Pasal 1
Lambang Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) adalah berbentuk bulat yang terdiri dari :
1. senjata khas Jawa Barat Kujang
2. arah mata angin
3. Sarang burung walet
4. Gunung ciremaidan pohon beringin
5. Sandang pangan
Panji Organisasi SMA NEGERI 1 PECINTA ALAM (SUCIPALA) adalah berwarna hijau muda berhiaskan lambing organisasi ditengah-tengah serta dipinggir panji berhiaskan renda berwarna kuning tua. Ukuran panji adalah 80 X 110 cm.
Lagu dan atribut lainnya diatur dalam peraturan organisasi
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi anggota Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Setia dan taat kepada pancasila dan UUD 1945
b. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, program umum dan peraturan organisasi
c. Tercatat sebagai Pelajar SMU NEGERI 1 CIKIJING
d. Menyatakan diri sebagai anggota Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) secara tertulis dan di sahkan oleh organisasi sesuai dengan peraturan organisasi
e. Harus bersedia untuk dilantik untuk mendapatkan sal
f. Sebelum mendapatkan sal berarti belum dianggap sebagai anggota SUCIPALA
2. Tata cara lebih lanjut untuk menjadi anggota Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) diatur dalam peraturan organisasi
Pasal 3
Anggota kehormatan adalah pemuda, pelajar atau mahasiswa yang telah berjasa kepada pengembangan organisasi diluar ketentuan ayat 1 pasal 2 Anggaran Rumah Tangga ini
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 4
Setiap Anggota berkewajiban :
1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi, mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mengamalkan keputusan dan peraturan organisasi Intra Sekolah (OSIS)
2. Mengikuti semua program-program kegiatan Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SICIPALA)
3. Melaksanakan misi dan tugas organisasi sesuai dengan tujuan dan fungsi organisasi
4. membayar iuran
Pasal 5
Setiap Anggota berhak :
1. Hak bicara dan hak suara yaitu untuk mengeluarkan pendapat dan saran baik secara lisan maupun tulisan dalam Mubes, musyawarah dan rapat-rapat
2. Memilih dan dipilih untuk menempati jabatan tertentu dalam organisasi
3. Berhak membela dirinya berkenaan dengan sangsi organisasinyang dijatuhkan kepadanya
4. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
Kecuali hak dipilih dan memilih, anggota kehormatan memiliki hak yang sama dengan anggota lainnya sesuai pasal 5 ayat 1 poin a, c dan d Anggaran Rumah Tangga ini
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 6
1. Anggota Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan diri sendiri
c. Diberhentikan
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan
2. Tidak memenuhi kewajiban organisasi
Pasal 7
Anggota tidak dibenarkan mempublikasikan kepada umum hal-hal yang bersifat merugikan nama baik dan kepentingan organisasi baik langsung ataupun tidak langsung
Pasal 8
1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dapat dikenakan tindakan administrative sebagai berikut :
a. Teguran
b. Peringatan
c. Pemecatan
2. Pelaksanaan tindakan administrative tersebut pada ayat 1 pasal ini dilaksanakan oleh Badan Pengurus Harian
BAB V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 9
Badan Pengurus Harian Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) terdiri dari :
1. 1 (satu) orang Ketua
2. 1 (satu) orang wakil ketua
3. 2 (dua) orang Bendahara
4. 2 (dua) orang Koordinator Divisi Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
5. 2 (dua) orang Koordinator Divisi Konservasi Sumber Daya Alam
6. 2 (dua) orang Koordinator Divisi Search and Rescue (SAR)
7. 2 (dua) orang Koordinator Divisi Kaderisasi
Pasal 10
1. Pengisian lowongan antar waktu personalia pengurus Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA)dilakukan oleh rapat pleno khusus pengurus
2. Calon-calon diajukan oleh pengurus setelah berkonsultasi dengan Dewan Pembina Organisasi SMA NEGERII 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA)
Pasal 11
Sebelum diadakan rapat pleno khusus, maka pengisian lowongan dapat dilakukan dengan menunjuk pejabat sementara
Pasal 12
Masa jabatan penggatian antar waktu berakhir pada waktu jabatan yang digantikannya habis
Pasal 13
Demi tertibnya pelaksanaan mekanisme organisasi, maka wajib membuat pedoman tata laksana untuk berbagai tingkatan yang tidak bertentangan dengan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disahkan dalam rapat khusus untuk itu
BAB VI
SUSUNAN DEWAN PEMBINA
Pasal 14
1. Personalia Dewan Pembina Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) adalah salah seorang guru yang berpengalaman,dan terpandang di mata guru orang lain
2. Penetapan personalia Dewan Pembina Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) dilakukan oleh Badan Pengurus Harian terpilih setelah Mubes
BAB VII
KEDUDUKAN, WEWENANG DAN TUGAS DEWAN PEMBINA
Pasal 15
1. Kedudukan Dewan Pembina adalah sederajat dengan masing-masing tingkatan pengurus Organisasi SMA NEGERI NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA)
2. Wewenang Dewan Pembina adalah bersifat evaluatif
3. Dewan Pembina bertugas memeberikan pertimbangan, saran, nasehat dan bimbingan serta pengayoman kepada pengurus sesuai tingkatannya
Pasal 16
Keputusan dan saran Dewan Pembina diambil dari suatu rapat Dewan Pembina sehingga merupakan pencerminan dari kolektifitas Dewan Pembina
BAB VIII
MUBES,MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1. Mubes merupakan pemegang kedaulatan tertinggi Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPAL) yang bertugas untuk :
a. Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Menyusun dan menetapkan program umum
c. Menilai pertanggung jawaban pengurus
d. Memilih dan mengangkat pengurus
2. Mubes dilaksanakan setiap Pergantian pengurus
3. Peserta Mubes terdiri dari :
a. Badan Pengurus Harian dan Anggota
b. Dewan Pembina
c. Anggota SUCIPALA
4. Peninjau Mubes adalah perorangan yang ditetapkan oleh pengurus
5. Ketentuan lain mengenai pelaksanaan Mubes ini akan diatur tersendiri dalam peraturan tata tertib Mubes
BAB IX
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 18
Hak bicara dan hak suara menjadi hak setiap anggota Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) secara perorangan danwajib dinilai dan dihargai oleh organisasi apabila tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi lainnya
BAB X
KEUANGAN
Pasal 19
1. Iuran anggota ditentukan oleh peraturan organisasi
2. Hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan untuk dan dari organisasi wajib dipertanggung jawabkan setiap Mubes dan musyawarah lainnya sesuai dengan tingkatannya kepada lembaga atau forum yang ditetapkan dalam peraturan organisasi
BAB XI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Keputusan terdahulu yang mengatur tentang Organisasi SMA NEGERI 1 CIKIJING PECINTA ALAM (SUCIPALA) dinyatakan tidak berlaku lagi
BAB XII
PENUTUP
Pasal 21
1. Hal-hal yang belum lengkap dan belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam peraturan organisasi
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar